JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023).
Lukas merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yang bersumber dari APBD.
Ia sempat menjalani pembantaran sebanyak dua kali. Saat ini, ia mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Kata KPK soal Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota
Adapun Lukas tiba di gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan. Ia kemudian dibantu turun oleh petugas, berpindah dari mobil ke kursi roda yang telah disiapkan.
Bagian atas tubuh Lukas terbalut kaos berlengan panjang dan rompi bertuliskan Tahanan KPK. tangannya mengatup di atas pangkuan.
Sementara, bagian bawah tubuh Lukas tampak berbalut sarung berwarna biru dengan motif bunga dan mengenakan sandal.
Baca juga: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota
Setelah duduk di kursi roda, ia kemudian didorong seorang anggota kepolisian dengan didampingi dua petugas KPK di sisi kanan dan kirinya.
Sampai saat ini KPK belum menjelaskan agenda pemeriksaan Lukas Enembe. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan alasan Lukas mengenakan sarung.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Baca juga: KPK: Pembantaran Lukas Enembe Tak Ganggu Proses Penyidikan
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia sempat menjalani masa pembantaran.
Tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Soal Aduan Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Komunikasi dengan KPK
KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa (17/1/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.
Selang beberapa hari kemudian, Lukas dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.