JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seseorang yang diduga sebagai penjual satwa langka yang dilindungi. Penyidik Bareskrim berhasil mengelabui penjual dengan berpura-pura bertransaksi melalui layanan pesan singkat Blackberry Messenger.
"Pelaku berhasil dijebak untuk melakukan transaksi melalui Blackberry Messenger (BBM). Saat berhasil melakukan pertemuan, pelaku segera ditangkap dan diminta untuk menunjukkan kandang penangkaran satwa langka," ujar Kepala Sub Direktorat I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Sandi Nugroho, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (30/9/2015).
Pelaku adalah Yusuf Supriadi, warga Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, Bogor Utara, Jawa Barat. Barang bukti yang diperoleh dari pelaku di antaranya, 10 ekor anak elang, 4 ekor elang dewasa, dan 5 ekor kucing hutan.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku mendapatkan barang dagangannya dari penyalur di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Satwa langka tersebut dijual dengan harga yang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.