JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Jaksa meminta agar Kuat Ma'ruf tetap dihukum pidana penjara 8 tahun.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa) di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Kuat Maruf Klaim Bawa Pisau untuk Lindungi Diri, Bukan Siapkan Pembunuhan Yosua
"JPU memohon ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," sambungnya.
Jaksa meminta agar hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari 2023 lalu.
Di mana, Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," ucap jaksa.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf: Tuduhan Putri dan Yosua Berselingkuh Hanya Imajinasi Jaksa
Diketahui, pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma'ruf dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara.
Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Kuat Ma'ruf beserta tim kuasa hukumnya menyampaika nota pembelaan mereka.
Dalam pembelaan tersebut, Kuat Ma'ruf meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.