Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Penjara Seumur Hidup Mayor Dakhi Diharapkan Jadi Acuan untuk Terdakwa Kasus Mutilasi Mimika Lainnya

Kompas.com - 27/01/2023, 10:46 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan dengan mutilasi di Mimika, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki bisa jadi acuan vonis untuk terdakwa lainnya.

"Putusan terhadap Mayor Dakhi tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan terhadap delapan terdakwa lainnya yang masih akan menjalani persidangan yang terdiri dari 4 pelaku militer dan 4 pelaku sipil," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Komnas HAM: Putusan Hakim terhadap Pelaku Mutilasi Mimika Berikan Rasa Keadilan

Fatia mengatakan, Kontras bersama koalisi masyarakat untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia akan terus mengawal rangkaian persidangan.

Pengawalan ini dimaksud agar keluarga korban dan masyarakat Papua bisa mendapat keadilan.

"Khususnya pada kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua," ucap dia.

Selain itu, Fatia juga menyebut putusan penjara seumur hidup dan pemberhentian dinas dari TNI kepada Mayor Dhaki adalah angin segar penegakan hukum bagi keluarga korban.

Sebab, kata Fatia, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer.

Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Mutilasi Mimika Memerlukan Perlindungan LPSK

"Hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang cukup baik, mengingat spiral kekerasan terus berlangsung, utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI/Polri," kata Fatia.

Sebelumnya, seorang terdakwa dari enam terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi empat warga di Papua yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dhaki divonis penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Sempat Temui Panglima TNI, Minta Pelaku Mutilasi di Mimika Diadili di Pengadilan Koneksitas

Mayor Dhaki terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.

Menanggapi putusan tersebut, Mayor Dhaki yang didampingi Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.

Baca juga: Panglima TNI Minta Prajurit Tersangka Mutilasi Mimika Dituntut Maksimal

Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com