JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengaku mendapat informasi kalau internal Polri tidak menghendaki jika mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dirinya masih belum mengetahui soal hal itu.
Namun, Dedi mengatakan, isu seperti itu biasanya akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.
"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," ucap Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Bayang-bayang Gerakan Bawah Tanah dan Celah Intervensi Vonis Ferdy Sambo...
Dedi mengatakan akan menanyakan soal klaim IPW tersebut ke Irwasum dan Propam.
Nantinya, kata Dedi, apabila sudah ada informasi akan disampaikan.
"Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, menurut Sugeng, jika Sambo mendapat hukuman maksimal maka ia dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.
“Di dalam yang saya mendengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Soal Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.
Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.