Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/01/2023, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengaku mendapat informasi kalau internal Polri tidak menghendaki jika mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dirinya masih belum mengetahui soal hal itu.

Namun, Dedi mengatakan, isu seperti itu biasanya akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.

"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," ucap Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Bayang-bayang Gerakan Bawah Tanah dan Celah Intervensi Vonis Ferdy Sambo...

Dedi mengatakan akan menanyakan soal klaim IPW tersebut ke Irwasum dan Propam.

Nantinya, kata Dedi, apabila sudah ada informasi akan disampaikan.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, menurut Sugeng, jika Sambo mendapat hukuman maksimal maka ia dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

“Di dalam yang saya mendengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Soal Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Nasional
Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Nasional
Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Nasional
Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Nasional
Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Nasional
Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Nasional
Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Nasional
Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Nasional
KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

Nasional
Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

Nasional
Bambang Pacul Sebut DPR Kontra RUU Pembatasan Uang Kartal: Legislator Tertawa, Mahfud MD Geleng Kepala

Bambang Pacul Sebut DPR Kontra RUU Pembatasan Uang Kartal: Legislator Tertawa, Mahfud MD Geleng Kepala

Nasional
Abraham Samad Kritik Parpol Tak Punya Kode Etik: Orang Bermasalah Bisa Jadi Politisi

Abraham Samad Kritik Parpol Tak Punya Kode Etik: Orang Bermasalah Bisa Jadi Politisi

Nasional
Kementerian KP Perkuat VOGA dan SFV untuk Kawal Program Ekonomi Biru

Kementerian KP Perkuat VOGA dan SFV untuk Kawal Program Ekonomi Biru

Nasional
Mendagri: Bayangkan kalau Pejabat Buka Puasa Bersama, 'Upload' Makanan Mewah padahal Rakyat Susah

Mendagri: Bayangkan kalau Pejabat Buka Puasa Bersama, "Upload" Makanan Mewah padahal Rakyat Susah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke