JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memaparkan pertumbuhan aset dana haji mengalami kenaikan Rp 20 triliun.
Pertumbuhan aset itu terjadi lantaran tidak adanya pelaksanaan ibadah haji saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Fadlul dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
"Bahwa kemudian seperti yang disampaikan oleh pak ketua panja akibat dari ketidakberangkatan di 2019-2021, betul bahwa terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun karena sebagai dampak dari tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19," ujar Fadlul di ruang rapat.
Baca juga: Soal Usul Kenaikan Biaya Haji, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai
Fadlul menjelaskan, pada tahun 2022, dengan asumsi kuota keberangkatan 50 persen, total alokasi yang dijadikan sebagai dana nilai manfaat BPIH hampir sekitar Rp 6 triliun.
Pada tahun 2023, dengan kuota jemaah haji yang akan berangkat mencapai 200 ribu orang lebih, maka total dana nilai manfaat yang harus disediakan BPKH sebesar Rp 12 triliun.
"Artinya, jika pada tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah sekitar 12 triliun," tuturnya.
Baca juga: Soal Usul Kenaikan Biaya Haji, Wapres: Subsidi Ongkos Haji Terlalu Besar
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari 2023.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909. Ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Baca juga: BPKH: Jika Biaya Haji Tak Naik, Dana Manfaat Bakal Habis sebelum 2027
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.