JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, peserta pemilu maksimal hanya memiliki 10 akun media sosial per platform.
Hal itu diungkapkan Afif saat seminar yang diadakan Dewan Pers di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD: Pemilu 2024 Dapat Berubah Jadi Malapetaka jika Dipenuhi Hoaks
Afif mengatakan, peraturan itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat (masing-masing) paling banyak 10 (akun), Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif.
Afif menambahkan bahwa KPU telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi akun-akun peserta pemilu.
Gugus tugas itu terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kominfo ini menjembatani seluruh platform, tanda tangan pertama ini di Bawaslu waktu itu, kalau enggak salah 13 platform," kata Afif.
"Kemudian ada satgas lain, ini teman-teman Dewan Pers belum masuk, apakah nanti masuk atau tidak, itu para pihak akan bisa berkoordinasi," tutur dia.
Baca juga: Mahfud MD: Pers Miliki Peran Strategis Membendung Hoaks Selama Pemilu 2024
Diketahui KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Komisioner KPU Parsadaan Harahap mengungkapkan, lamanya masa kampanye itu dipilih untuk mengurangi keterbelahan di masyarakat.
“Ini juga menjadi sebuah pertimbangan terkait beberapa evaluasi kami di Pemilu 2019, soal konflik di tengah masyarakat, adanya pembelahan-pembelahan,” ucap Parsadaan pada wartawan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, 13 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.