Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dinilai Tidak Menyesali Perbuatan dalam Nota Pembelaan

Kompas.com - 25/01/2023, 17:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dinilai tidak mencerminkan sikapnya untuk menyesali perbuatannya terkait perkara itu.

Hal itu disampaikan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam analisis soal nota pembelaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Itu semua memunculkan tafsiran bahwa FS (Ferdy Sambo) tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya, melainkan menyesali proses penegakan hukum dan penyikapan publik," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Reza mengatakan, dari analisis psikologi terhadap nota pembelaan itu dia melihat sejak awal Ferdy Sambo memperkuat kesan sikap agresif ofensif terkait pandangan orang lain terhadapnya dalam kasus itu. Namun, kata Reza, Sambo tetap mengemas sikap agresif itu dengan bahasa yang terkesan rendah hati.

Baca juga: Polemik Tuntutan dan Anatomi Kepatuhan dalam Kasus Sambo

Selain itu, kata Reza, uraian Ferdy Sambo terhadap kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Yosua tidak terlampau penting karena bisa diwakilkan oleh tim penasihat hukum.

"Nota pembelaan semestinya memuat pesan dan tata kalimat yang lebih personal, tidak repetitif dan tumpang tindih dengan kalimat-kalimat formal dalam nota pembelaan penasihat hukum," ucap Reza.

Dalam nota pembelaan itu, Reza juga menilai Sambo memposisikan dirinya berhadapan dengan masyarakat karena merasa diadili sebelum putusan hakim dan dianggap bak penjahat terbesar di dunia.

"Konsisten sebagaimana di awal, di akhir pun FS menegaskan betapa ia berhadap-hadapan dengan masyarakat," ujar Reza.

Baca juga: BERITA FOTO: Diliputi Emosi, Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tak Terecana

Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan sepanjang 10 halaman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) kemarin.

Di dalam nota pembelaan itu Ferdy Sambo tetap menyatakan pemicu pembunuhan itu adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan mendiang Yosua.

Selain itu, Sambo dalam pledoi turut menyampaikan permintaan maaf kepada anak dan istrinya, serta mantan ajudannya yang juga terseret dalam kasus itu, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), serta seorang asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: BERITA FOTO: Sambo Merasa Dituduh Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com