JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dianggap menegaskan sikap agresif dan posisinya yang berhadapan dengan masyarakat melalui isi nota pembelaan (pleidoi).
Hal itu disampaikan dalam tanggapan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel terhadap nota pembelaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sejak awal, FS justru memperteguh kesan menyerang (agresif ofensif) namun dengan kemasan rendah hati," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
"Konsisten sebagaimana di awal, di akhir pun FS menegaskan betapa ia berhadap-hadapan dengan masyarakat," lanjut Reza.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Reza terdapat 8 bagian dalam isi nota pembelaan Ferdy Sambo.
Pertama, kata Reza, melalui nota pembelaan itu Ferdy Sambo mengecam masyarakat yang dianggap menghakimi dirinya padahal kasus itu belum diputuskan oleh hakim.
Lalu yang kedua adalah, dalam nota pembelaan itu Ferdy Sambo menggambarkan dampak sikap masyarakat terhadap dirinya dan keluarganya.
Ketiga, nota pembelaan Ferdy Sambo tetap memasukkan dugaan pemerkosaan oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi (istri Sambo) sebagai titik pemicu peristiwa.
"Keempat, pleidoi Ferdy Sambo menekankan iktikadnya untuk menolong Yosua dan menyelamatkan Richard Eliezer (Bharada E)," ucap Reza.
Baca juga: Sambo: Yosua Lancang Jawab Kurang Ajar Bagaimana Komandan? Seolah Tak Terjadi Apa Pun di Magelang
Kelima, kata Reza, dalam pleidoi itu Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarganya sendiri.
Keenam, lanjut Reza, dalam pleidoi itu Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR, dan Richard.
Ketujuh, dalam nota pembelaan itu Ferdy Sambo meminta hakim memberikan putusan yang adil dengan pertimbangan seobjektif mungkin.
"Kedelapan, nota pembelaan Ferdy Sambo ditutup dengan doa dengan mengutip ayat Injil," ujar Reza.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Dua Kali Menderita, Jadi Korban Perkosaan dan Terdakwa Pembunuhan
Dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.