JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dianggap menegaskan sikap agresif dan posisinya yang berhadapan dengan masyarakat melalui isi nota pembelaan (pleidoi).
Hal itu disampaikan dalam tanggapan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel terhadap nota pembelaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sejak awal, FS justru memperteguh kesan menyerang (agresif ofensif) namun dengan kemasan rendah hati," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
"Konsisten sebagaimana di awal, di akhir pun FS menegaskan betapa ia berhadap-hadapan dengan masyarakat," lanjut Reza.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Reza terdapat 8 bagian dalam isi nota pembelaan Ferdy Sambo.
Pertama, kata Reza, melalui nota pembelaan itu Ferdy Sambo mengecam masyarakat yang dianggap menghakimi dirinya padahal kasus itu belum diputuskan oleh hakim.
Lalu yang kedua adalah, dalam nota pembelaan itu Ferdy Sambo menggambarkan dampak sikap masyarakat terhadap dirinya dan keluarganya.
Ketiga, nota pembelaan Ferdy Sambo tetap memasukkan dugaan pemerkosaan oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi (istri Sambo) sebagai titik pemicu peristiwa.
"Keempat, pleidoi Ferdy Sambo menekankan iktikadnya untuk menolong Yosua dan menyelamatkan Richard Eliezer (Bharada E)," ucap Reza.
Baca juga: Sambo: Yosua Lancang Jawab Kurang Ajar Bagaimana Komandan? Seolah Tak Terjadi Apa Pun di Magelang
Kelima, kata Reza, dalam pleidoi itu Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarganya sendiri.
Keenam, lanjut Reza, dalam pleidoi itu Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR, dan Richard.
Ketujuh, dalam nota pembelaan itu Ferdy Sambo meminta hakim memberikan putusan yang adil dengan pertimbangan seobjektif mungkin.
"Kedelapan, nota pembelaan Ferdy Sambo ditutup dengan doa dengan mengutip ayat Injil," ujar Reza.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Dua Kali Menderita, Jadi Korban Perkosaan dan Terdakwa Pembunuhan
Dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Pamer Bongkar Kasus Djoko Tjandra hingga Dapat 6 Pin Emas Kapolri
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Baca juga: Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.