Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Sidang Brigadir J Harus Tetap Diawasi dari Dugaan Intervensi

Kompas.com - 24/01/2023, 21:17 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau terus mencermati dan mengawasi proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) usai muncul dugaan adanya upaya intervensi.

Dugaan tentang upaya intervensi persidangan kasus Yosua disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pekan lalu.

Mahfud memaparkan mendapat laporan tentang dugaan upaya intervensi buat mempengaruhi putusan (vonis) terhadap salah satu terdakwa kasus itu, Ferdy Sambo.

Menurut pengamat intelijen Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, proses persidangan dalam kasus itu yang tinggal beberapa tahap lagi menuju vonis menjadi titik penting dan tidak bisa diabaikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana

Maka dari itu, kata Soleman, masyarakat tetap harus mengawasi jalannya persidangan kasus itu.

"Kita tidak bisa apa-apa. Masyarakat tidak bisa apa-apa. Kita hanya bisa mengawasi sidangnya. Kalau ada pertemuan, pertemuannya di mana dan melihat putusannya nanti seperti apa," kata Soleman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Soleman mengatakan, dia tidak memungkiri bahwa Ferdy Sambo yang saat ini dalam tahanan juga akan berupaya supaya mendapat keringanan hukuman dalam kasus itu.

Selain itu, Soleman juga menanggapi tentang dugaan peranan orang-orang yang pernah dibantu oleh Sambo untuk berupaya meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Wajar orang-orang yang mempunyai utang budi, itu wajar-wajar saja. Bagi intelijen kita melihat itu wajar. Itulah intelijen, yang selalu dicari lihat indikasinya. Berhasil atau tidak," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.

Baca juga: Ferdy Sambo: Sujud dan Permohonan Maaf Saya buat Istri dan Anak-anak Terkasih...

Menurut pemberitaan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com