JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat intelijen Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan, indikasi dari dugaan intervensi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa dilihat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Menurut Soleman, salah satu indikasi yang diduga sebagai intervensi itu adalah tuntutan penjara seumur hidup terhadap salah satu terdakwa yaitu Ferdy Sambo.
"Dari indikasi kita sudah bisa melihat bagaimana Kejaksaan dari awal maju penuh, gas penuh, ujungnya yang saya bilang hanya hukuman seumur hidup," kata Soleman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Soleman mengatakan, dilihat dari dakwaan primer terhadap Ferdy Sambo yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka seharusnya jaksa penuntut umum bisa mengupayakan penuntutan hukuman maksimal yaitu pidana mati. Namun, hal itu tidak terjadi.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Dua Kali Menderita, Jadi Korban Perkosaan dan Terdakwa Pembunuhan
"Padahal kan dari awal 340 itu maksimum. Upaya mereka harusnya maksimum. Nah itu indikasi. Bagi saya itulah keberhasilan. Karena apa? Dari awal kita kan melihat Kejaksaan tidak seperti itu. Selalu Kejaksaan ingin maksimum," ujar Soleman.
Indikasi kedua dugaan intervensi dalam persidangan itu, kata Soleman, adalah tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Di dalam tuntutan itu, kata Soleman, jaksa membandingkan tindakan yang dilakukan Ricky dengan berani menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua dengan kepatuhan Richard.
"Dari awal Eliezer sudah membuka, tapi ujungnya Kejaksaan ini membandingkan antara seorang Ricky Rizal yang Sersan Polisi Lalu Lintas dengan Bharada 2 Brimob. Ini kan 2 hal yang sangat berbeda untuk mencari pembenaran," ujar Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menurut Soleman, tindakan Ricky yang menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua harus dilihat dari latar belakangnya yang merupakan seorang Polantas.
Soleman mengatakan, seorang Polantas dituntut untuk memahami dengan baik pasal-pasal dalam undang-undang jika hendak menegakkan hukum terhadap para pengguna jalan yang melanggar aturan.
"Sedangkan Eliezer itu Brimob. Bharada. Pekerjaannya ya menunggu perintah atasan. Tidak bisa melakukan inisiatif seperti Ricky yang seorang Polantas yang memang harus mikir untuk menilang misalnya," ucap Soleman.
Menurut pemberitaan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Pamer Bongkar Kasus Djoko Tjandra hingga Dapat 6 Pin Emas Kapolri
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu.