JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku sempat lupa bahwa dia adalah seorang inspektur jenderal (irjen) polisi saat penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung.
Sambo mengatakan, emosi telah menyelimuti logika berpikirnya ketika mendengar istrinya, Putri Candrawathi diduga diperkosa oleh Brigadir J.
Hal tersebut Sambo sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi
Pada kesempatan itu, Sambo mengaku bersalah dan menyesal karena dilalap amarah sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang inspektur jenderal polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," ujar Sambo di ruang sidang.
Sambo mengaku menyesal karena kasus pembunuhan berencana itu menyeret banyak orang, termasuk istrinya sendiri Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal dan Richard Eliezer, serta ART Kuat Ma'ruf.
Menurut dia, mereka tidak bersalah. Apalagi, mereka dituntut atas perbuatan yang sebenarnya mereka sendiri tidak tahu.
"Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik, yang telah didudukkan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya," kata dia.
"Juga terhadap Richard Eliezer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Ferdy Sambo: Saya Kerap Putus Asa, Pembelaan Ini Sia-sia...
Kemudian, Sambo menekankan bahwa dia tidak pernah lelah untuk mendedikasikan diri bagi Polri yang sangat dia cintai.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, sering kali Sambo meninggalkan istri dan anak untuk berdinas sebagai polisi.
"Sebagai anggota Polri, saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik, bahkan telah menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan dharma bakti saya bagi anggota Polri yang tanpa cacat dan cela selama berdinas," ujar Sambo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.