JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Novariyadi Imam Akbari.
Sedianya, JPU diagendakan membacakan surat tuntutan terhadap Katua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu, terkait kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Namun demikian, Jaksa menyatakan ketidaksiapannya menyampaikan pembacaan tuntutan terhadap eks petinggi Yayasan ACT tersebut hari ini.
“Izin majelis hakim, surat tuntutan dari penuntut umum belum selesai disusun, belum siap,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Putusan Kasus Penggelapan Dana Boeing Hari Ini
Ketua Majelis Hakim Haryadi meminta Jaksa untuk memastikan kapan surat tuntutan siap dibacakan.
Jaksa pun memohon agar surat tuntutan itu bisa dibacakan satu pekan ke depan, Selasa 31 Januari 2023.
“Gitu ya penasihat hukum, gitu ya terdakwa, penuntut umum belum siap tuntutannya,” ujar Hakim Haryadi.
“Ditunda seminggu Selasa, tanggal 31 Januari. Sidang selesai dan ditutup,“ ucapnya seraya mengetuk palu sidang.
Dalam surat dakwaan jaksa, Novariyadi Imam disebut melakukan menggelapkan dana Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Baca juga: Hari Ini, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Dituntut dalam Kasus Penggelapan Dana Boeing
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Baca juga: Founder ACT Ahyudin Minta Dibebaskan, Martabatnya Dipulihkan
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Novariyadi Imam disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.