JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Virza Roy berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus penggelapan dana Boeing.
Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 dan eks Vice President Operational ACT itu, bakal menjalani sidang putusan kasus penggelapan dana untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Roy menegaskan, kliennya tak memiliki motif pribadi untuk mengambil keuntungan dari dana yang diperoleh Yayasan ACT dari Boeing Community Invesment Fund (BCIF).
"Sehingga sudah selayaknya Bu Yana dan Pak Ibnu dinyatakan tidak bersalah oleh karena tidak ada niat jahat terkait penggunaan dana BCIF Boeing," kata Virza saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Hari Ini, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Dituntut dalam Kasus Penggelapan Dana Boeing
Di sisi lain, Virza berharap majelis hakim dapat melihat perbedaan peran antara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain dengan terdakwa lainnya, seperti eks pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin.
Ia mengeklaim bahwa kliennya menjalankan tugas di Yayasan ACT dengan menggelola segala bantuan semata-mata demi kemanusiaan.
“Pak Ibnu dan Bu Yana selama ini sebagai bagian dari Yayasan ACT hanya menjalankan tugas murni untuk kemanusiaan, tidak ada motif untuk mengambil keuntungan pribadi terkait dana-dana yang diperoleh Yayasan ACT," tutur Virza.
Dalam kasus ini, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain dinilai jaksa telah melakukan penggelapan dana bersama pendiri sekaligus mantan presiden Ahyudin.
Tiga eks petinggi yayasan ACT itu dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Baca juga: Founder ACT Ahyudin Minta Dibebaskan, Martabatnya Dipulihkan
Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.