Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis, Pengacara Ahyudin Harap Hakim Beri Keadilan yang Ideal

Kompas.com - 24/01/2023, 09:47 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Ahyudin, Irfan Junaedi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan putusan yang ideal bagi kliennya.

Pendiri sekaligus mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu bakal menjalani sidang putusan kasus penggelapan dana untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

“Harapan penasihat hukum terdakwa Ahyudin agar majelis hakim sepatutnya dapat menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal bagi terdakwa,” kata Irfan saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Hari Ini, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Dituntut dalam Kasus Penggelapan Dana Boeing

Irfan menilai, fakta persidangan telah secara terang menggambarkan bahwa dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF) telah diimplentasikan dengan baik oleh Yayasan ACT kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 Rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Dalam hal ini, dana tersebut telah dikelola sebagaimana yang diperuntukan bagi penerima manfaat yang telah direkomendasikan oleh ahli waris untuk program pendidikan di Sekolah maupun Pesantren.

“Sampai dengan saat ini belum pernah ada pihak ahli waris atau penerima manfaat yang mengajukan keberatannya kepada Yayasan ACT,” ujar Irfan.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum meyakini tuduhan penggelapan dana sebagaimana yang disebutkan jaksa tidak terbukti.

“Penasihat hukum yakin kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bertindak secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa Drs Ahyudin,” kata Irfan.

Baca juga: Soal Aliran Dana ACT Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212, Ahyudin: Untuk Talangi Utang

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa jaksa telah melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Tiga eks petinggi yayasan ACT itu dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Baca juga: Eks Pendiri ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Boeing

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Ahyudin Founder ACT Minta Dibebaskan, Mengaku Punya 14 Anak Masih Kecil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com