Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Asosiasi Minta Revisi UU Desa Tingkatkan Anggaran Dana Desa, Bukan Hanya Soal Masa Jabatan

Kompas.com - 23/01/2023, 13:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga organisasi perangkat desa yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak hanya berkutat pada urusan masa jabatan kepala desa.

Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menegaskan, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa.

"Ketika kita berbicara tentang kedaulatan, kesejahteraan lewat revisi itu kan bukan hanya sekadar masa jabatan, kan begitu. Substansi daripada kesejahteraan itu kan bukan masa jabatan," kata Anwar, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode

Anwar menyebutkan, salah satu isu yang diinginkan oleh tiga organisasi tersebut adalah adanya anggaran danda desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.

"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.

Baca juga: Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Gagasan Mendes, DPP Apdesi: Kalau Tak Terealisasi, Ini Gombal!

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menambahkan, porsi dana desa saat ini masih sangat kecil dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia yang didominasi desa.

"Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa-desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri," ujar Sunan.

Ia pun meminta revisi UU Desa melibatkan organisasi-organisasi desa sebagai mitra strategis pemerintah dan DPR.

Tiga organisasi ini pun mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran bila revisi Undang-Undang Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Baca juga: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pakar UM Surabaya: Bertentangan Konstitusi

"Akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar besaran bulan Agustus-Oktober 2023 termasuk di antaranya dengan pemilik partai yang berkampanye tetapi tidak merealisasikan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Sunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com