Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cawe-cawe Elite PDI-P dan PKB di Balik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Kompas.com - 23/01/2023, 12:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik penguasa ikut andil dalam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang muncul sepekan terakhir. Padahal, wacana tersebut tidak muncul dalam pembahasan sebelumnya di tingkat asosiasi.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas mengatakan, selama setahun terakhir para kades 'digoda' PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait wacana ini.

Bahkan, ia menyebut, godaan itu berasal dari kalangan elite parpol itu, mulai dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hingga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga kader PKB, Abdul Halim Iskandar.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Jabatan Kades yang Kental Kepentingan Pemilu 2024

“Mohon maaf saya sebut saja dari PDI dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).

Para kades, menurutnya, menyadari bahwa kedua parpol tengah menarik empati mereka untuk kepentingan Pemilu 2024. Sebab, wacana itu sebelumnya tidak pernah muncul.

Dalam delapan tahun terakhir, ia mengatakan, diskusi yang dilakukan kades di tingkat asosiasi adalah soal dorongan kepada pemerintah untuk menaikkan gaji, dana operasional, serta pembayaran gaji yang tidak dicairkan tiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Parpol, imbuh Anas, pun sadar bila kades punya peran besar untuk mengamankan perolehan suara mereka di Pemilu 2024. Terutama, kades di wilayah dengan suara yang besar seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.

Oleh karena itulah, para kades menagih janji politik parpol untuk memperpanjang masa jabatan mereka melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Pasal 39 beleid itu, menurutnya, cukup istimewa. Sebab, selain dapat memimpin selama enam tahun, seorang kades dapat memegang tampuk jabatan selama tiga periode, baik berturut-turut maupun dengan jeda.

Meski demikian, Apdesi tak bisa melarang anggotanya yang "tergoda" untuk ikut turun ke jalan. Hanya, ia melarang anggota Apdesi yang turun mengenakan baju organisasi.

“Karena kan kita berkomitmen kalau kami kan apa kebijakan pemerintah yang sah itu kita yang kita ikuti,” tuturnya.

Anas mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu sebenarnya hanya bermanfaat untuk kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

Ia memandang, masyarakat tidak akan menyukai dengan perpanjangan tersebut.

“Kalau masa jabatan itu bisa jadi hanya kepala desa saja dengan BPD yang mendapat manfaat, masyarakat belum tentu suka,” kata Anas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com