Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pembantaran Lukas Enembe Tak Ganggu Proses Penyidikan

Kompas.com - 22/01/2023, 11:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembantaran Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mengganggu proses penyidikan.

Sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023) lalu, Lukas sudah dua kali menjalani masa pembantaran. Ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat dibantarkan, masa penahanan Lukas tidak dihitung.

"Jadi, perlu dipahami pembantaran itu tidak dihitung sebagai penahanan," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: KPK: Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan

Ali mencontohkan, ketika seorang tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan menjalani masa pembantaran lima hari, maka tidak berarti masa penahanannya tersisa 15 hari.

Secara otomatis, kata Ali, masa penahanan itu akan bertambah lima hari sehingga masa penahanan yang efektif terhitung tetap 20 hari.

Hal ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Otomastis argo penahanannya ditambah lima (hari),” tutur Ali.

Ali menyampaikan, KPK memang dibatasi dan harus menyelesaikan berkas perkara selama empat bulan untuk kemudian dilanjutkan pada proses penuntutan.

Namun, dengan ketentuan hukum acara mengenai pembantaran tersebut, penyidik tidak akan terhambat dalam mengumpulkan alat bukti. KPK tetap memeriksa saksi-saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Menghambatnya dari sisi mana?" ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Lukas ditangkap penyidik KPK dan sejumlah satuan aparat keamanan di Distrik Abepura, Kotaya Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Baca juga: Bantah Kuasa Hukum, KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Stabil

Setibanya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan medis.

Tim dokter kemudian menyatakan bahwa Lukas mesti menjalani masa perawatan. KPK pun membantarkan Lukas.

Pada Kamis (12/1/2023) Lukas dinyatakan fit to stand trial yang berarti bisa siap menjalani pemeriksaan. Ia kemudian dibawa ke ruang penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com