Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/01/2023, 12:16 WIB
|
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memastikan, kondisi kesehatan Lukas stabil berdasarkan data dan fakta yang didapatkan KPK selama Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

"Apa yang sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE (Lukas) stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, SAbtu (21/1/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut Sakit Ginjal Lukas Enembe Naik Jadi Stadium 5

Ali mengatakan, Lukas dapat beraktivitas seperti biasa saat berada di ruang perawatan seperti duduk, membaca tabloid, berdiri, bahkan berjalan.

Atas dasar itu lah, KPK kembali membawa Lukas ke rumah tahanan.

Ia pun meminta tim kuasa hukum Lukas untuk tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan Lukas memburuk.

"Penasihat hkum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sudah Pulih, Kini Kembali Ditahan di Rutan

Ali menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.

"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya dihadapan majelis hakim," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, menyebut kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).

"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK

Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.

Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBD hingga Dana Otsus Papua

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Setelah berkali-kali tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit, Lukas akhirnya dijemput paksa dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Setibanya di Jakarta, ia sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta Merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta Merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Nasional
Jokowi Minta Pemotor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Jokowi Minta Pemotor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Nasional
Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Nasional
Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Nasional
KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

Nasional
Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Nasional
Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Nasional
Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Nasional
Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Nasional
Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke