Salin Artikel

KPK: Pembantaran Lukas Enembe Tak Ganggu Proses Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembantaran Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mengganggu proses penyidikan.

Sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023) lalu, Lukas sudah dua kali menjalani masa pembantaran. Ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat dibantarkan, masa penahanan Lukas tidak dihitung.

"Jadi, perlu dipahami pembantaran itu tidak dihitung sebagai penahanan," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Ali mencontohkan, ketika seorang tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan menjalani masa pembantaran lima hari, maka tidak berarti masa penahanannya tersisa 15 hari.

Secara otomatis, kata Ali, masa penahanan itu akan bertambah lima hari sehingga masa penahanan yang efektif terhitung tetap 20 hari.

Hal ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Otomastis argo penahanannya ditambah lima (hari),” tutur Ali.

Ali menyampaikan, KPK memang dibatasi dan harus menyelesaikan berkas perkara selama empat bulan untuk kemudian dilanjutkan pada proses penuntutan.

Namun, dengan ketentuan hukum acara mengenai pembantaran tersebut, penyidik tidak akan terhambat dalam mengumpulkan alat bukti. KPK tetap memeriksa saksi-saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Menghambatnya dari sisi mana?" ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Lukas ditangkap penyidik KPK dan sejumlah satuan aparat keamanan di Distrik Abepura, Kotaya Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Setibanya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan medis.

Tim dokter kemudian menyatakan bahwa Lukas mesti menjalani masa perawatan. KPK pun membantarkan Lukas.

Pada Kamis (12/1/2023) Lukas dinyatakan fit to stand trial yang berarti bisa siap menjalani pemeriksaan. Ia kemudian dibawa ke ruang penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Setelah diperiksa, Lukas kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa penahanan.

Pada Selasa (17/1/2023) KPK kembali membantarkan Enembe. Ali menuturkan, pembantaran dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatan Lukas.

Ia membantah Lukas mengalami sakit keras, drop, maupun penyakit ginjalnya naik ke stadium lima sebagaimana diklaim pengacara.

Pada Jumat (20/1/2023), Lukas dinyatakan telah pulih dan masa pembantarannya pun dicabut.

Ia kemudian dibawa ke ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/11504761/kpk-pembantaran-lukas-enembe-tak-ganggu-proses-penyidikan

Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke