Setelah diperiksa, Lukas kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa penahanan.
Pada Selasa (17/1/2023) KPK kembali membantarkan Enembe. Ali menuturkan, pembantaran dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatan Lukas.
Ia membantah Lukas mengalami sakit keras, drop, maupun penyakit ginjalnya naik ke stadium lima sebagaimana diklaim pengacara.
Pada Jumat (20/1/2023), Lukas dinyatakan telah pulih dan masa pembantarannya pun dicabut.
Ia kemudian dibawa ke ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Soal Aduan Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Komunikasi dengan KPK
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.