Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kisruh Biaya Haji Terus Berulang, Ini Pendapat Mantan Anggota Dewas BPKH

Kompas.com - 21/01/2023, 19:24 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara rutin menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan memberikan usulan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap musim haji tiba.

Untuk 2023, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909 dan Bipih sebesar Rp 69.193.733. Adapun jumlah subsidi yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah sebesar Rp 29.700.175.

Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH sekaligus Dosen Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa jika diperhitungkan, setoran biaya haji setiap jemaah akan berkurang sebesar nominal pada akumulasi virtual account yang dimiliki.

Adapun, nominal dalam virtual account besarnya berdasarkan bagi hasil BPKH setiap dua kali setahun.

Ia mencontohkan, jika jumlahnya saja sebesar Rp 3 juta, setiap jemaah harus menyiapkan Rp 29.700.175 dikurangi Rp 3 juta sehingga menjadi Rp 26.700.175. Padahal, sebelum pandemi Covid-19 dan 2022, calon jemaah haji hanya perlu membayar setoran lunas naik haji sebesar Rp 10 juta.

“Hal tersebut selalu menjadi perdebatan setiap tahun, terlebih jika peningkatannya cukup drastis,” ujar Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Meski demikian, Akhyar menjelaskan bahwa kenaikan setoran awal biaya haji tersebut cukup beralasan mengingat meningkatnya harga komponen biaya haji.

Sebut saja, depresiasi rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) dan Riyal Saudi Arabia (SAR), naiknya biaya pesawat, hotel atau akomodasi, konsumsi, serta beban masyair yang tahun lalu naik dari 1500 SAR menjadi 6000 SAR.

Baca juga: Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kementerian Agama

Berdasarkan hal tersebut, Akhyar menilai bahwa kenaikan biaya haji pada 2023 dapat dimaklumi. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Surat Ali 'Imran Ayat ke-97 bahwa ibadah haji diperuntukkan untuk orang-orang yang mampu. Dengan demikian, kenaikan biaya haji dapat dipahami dan dimaklumi oleh jemaah.

“Berdasarkan ayat tersebut, jemaah sebaiknya tidak memaksakan diri jika belum mampu,” tuturnya.

Akhyar memberikan perbandingan, umumnya jamaah yang melakukan umrah selama 10 hari di Arab Saudi menghabiskan biaya sebesar Rp 25 juta. Dengan perbandingan ini, jamaah yang melaksanakan ibadah haji selama 40 hari dapat menghabiskan Rp 100 juta.

“Biaya tersebut belum mempertimbangkan musim haji terjadi pada musim puncak yang mana semua komponen biaya naik, setidaknya dua kali lipat di luar musim haji. Apalagi dari semua setoran tersebut, sebesar 1500 SAR akan dikembalikan sebagai living cost jemaah haji,” ujar Akhyar.

Anggapan keliru

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Iskan Qalba Lubis dalam sebuah tayangan TV swasta menuding, kenaikan biaya haji tak lepas dari kesalahan BPKH.

Menanggapi tudingan tersebut, Akhyar menilai bahwa tudingan itu tidak beralasan. Pasalnya, BPKH selalu membaca dan mengkaji keberlanjutan dana haji sejak lama.

Menurutnya, bila tidak ada perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana haji, terdapat potensi pelaksanaan skema Ponzi pada ibadah haji suatu waktu. Pasalnya, subsidi jemaah yang akan berangkat harus diambil dari setoran jamaah tunggu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com