Salin Artikel

Kisruh Biaya Haji Terus Berulang, Ini Pendapat Mantan Anggota Dewas BPKH

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara rutin menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan memberikan usulan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap musim haji tiba.

Untuk 2023, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909 dan Bipih sebesar Rp 69.193.733. Adapun jumlah subsidi yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah sebesar Rp 29.700.175.

Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH sekaligus Dosen Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa jika diperhitungkan, setoran biaya haji setiap jemaah akan berkurang sebesar nominal pada akumulasi virtual account yang dimiliki.

Adapun, nominal dalam virtual account besarnya berdasarkan bagi hasil BPKH setiap dua kali setahun.

Ia mencontohkan, jika jumlahnya saja sebesar Rp 3 juta, setiap jemaah harus menyiapkan Rp 29.700.175 dikurangi Rp 3 juta sehingga menjadi Rp 26.700.175. Padahal, sebelum pandemi Covid-19 dan 2022, calon jemaah haji hanya perlu membayar setoran lunas naik haji sebesar Rp 10 juta.

“Hal tersebut selalu menjadi perdebatan setiap tahun, terlebih jika peningkatannya cukup drastis,” ujar Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Meski demikian, Akhyar menjelaskan bahwa kenaikan setoran awal biaya haji tersebut cukup beralasan mengingat meningkatnya harga komponen biaya haji.

Sebut saja, depresiasi rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) dan Riyal Saudi Arabia (SAR), naiknya biaya pesawat, hotel atau akomodasi, konsumsi, serta beban masyair yang tahun lalu naik dari 1500 SAR menjadi 6000 SAR.

Berdasarkan hal tersebut, Akhyar menilai bahwa kenaikan biaya haji pada 2023 dapat dimaklumi. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Surat Ali 'Imran Ayat ke-97 bahwa ibadah haji diperuntukkan untuk orang-orang yang mampu. Dengan demikian, kenaikan biaya haji dapat dipahami dan dimaklumi oleh jemaah.

“Berdasarkan ayat tersebut, jemaah sebaiknya tidak memaksakan diri jika belum mampu,” tuturnya.

Akhyar memberikan perbandingan, umumnya jamaah yang melakukan umrah selama 10 hari di Arab Saudi menghabiskan biaya sebesar Rp 25 juta. Dengan perbandingan ini, jamaah yang melaksanakan ibadah haji selama 40 hari dapat menghabiskan Rp 100 juta.

“Biaya tersebut belum mempertimbangkan musim haji terjadi pada musim puncak yang mana semua komponen biaya naik, setidaknya dua kali lipat di luar musim haji. Apalagi dari semua setoran tersebut, sebesar 1500 SAR akan dikembalikan sebagai living cost jemaah haji,” ujar Akhyar.

Anggapan keliru

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Iskan Qalba Lubis dalam sebuah tayangan TV swasta menuding, kenaikan biaya haji tak lepas dari kesalahan BPKH.

Menanggapi tudingan tersebut, Akhyar menilai bahwa tudingan itu tidak beralasan. Pasalnya, BPKH selalu membaca dan mengkaji keberlanjutan dana haji sejak lama.

Menurutnya, bila tidak ada perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana haji, terdapat potensi pelaksanaan skema Ponzi pada ibadah haji suatu waktu. Pasalnya, subsidi jemaah yang akan berangkat harus diambil dari setoran jamaah tunggu.

“Atas pertimbangan tersebut, BPKH mengajak semua pihak menyadari hal tersebut dan mengantisipasi serta melakukan mitigasi sejak beberapa waktu lalu,” kata Akhyar.

Akhyar pun memaparkan langkah mitigasi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan menghitung Bipih secara lebih realistis. Hal ini dilakukan dengan mengurangi besaran subsidi untuk keberangkatan jemaah.

Menurutnya, pada hakikatnya, nilai manfaat yang dihasilkan BPKH adalah milik seluruh jemaah, bukan hanya hak jemaah yang akan berangkat pergi haji.

Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa jemaah yang akan berangkat haji selama ini masih diberikan subsidi besar menggunakan hak milik jamaah tunggu.

"Bukankah hal ini tidak adil sekaligus zalim?," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Akhyar menjawab bahwa usulan atas perubahan skema tersebut selalu ditolak oleh Komisi VIII DPR.

Menurut pandangannya, hal ini dilakukan agar terdapat kesan bahwa sebagian anggota DPR Komisi VIII dipandang berjuang oleh konstituennya. Salah satunya dengan mencegah kenaikan Bipih.

“Sebenarnya hal tersebut tidak adil karena pada hakikatnya, besaran subsidi yang dulu ‘dibungkus’ dengan istilah indirect cost merupakan milik jemaah tunggu,” paparnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Akhyar, tuduhan Iskan tidak berdasar dan konsisten. Terlebih, saat Iskan menyalahkan pihak lain (BPKH) dalam pengelolaan dana haji.

Selain itu, Iskan juga menuduh atau menyalahkan penggunaan nilai manfaat yang terlalu besar untuk jemaah yang sudah berangkat sebelum keluarnya ketentuan tersebut.

“Padahal, selama ini, Komisi VIII DPR selalu menolak usulan BPKH untuk menaikkan Bipih pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur Akhyar.

Solusi dari BPKH

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Akhyar menilai terdapat dua solusi yang bisa dilakukan. Pertama, solusi yang bersifat fundamental, strategis, serta jangka panjang. Kedua, solusi parsial, taktikal, serta jangka pendek.

Untuk solusi pertama, Akhyar berpegang pada Surat Ali 'Imran Ayat ke-97 bahwa ibadah haji memiliki syarat istitha'ah.

“Artinya, setiap jemaah haji harus memiliki kemampuan yang dirumuskan dalam tiga syarat, yakni mampu secara finansial, keamanan, serta kesehatan,” ujar Akhyar.

Dengan pertimbangan itu, lanjut Akhyar, tidak ada istilah subsidi dalam beribadah haji. Setiap calon jamaah haji harus membayar biaya sesuai besaran Bipih. Calon jamaah yang sudah lama “menabung” di BPKH akan mendapatkan bagi hasil atau nilai manfaat. Hal ini sah dan menjadi miliknya.

Sementara, untuk BPKH, lembaga ini tidak perlu repot memilah besaran subsidi untuk jamaah berangkat dan jamaah tunggu. Semua nilai manfaat yang dihasilkan dibagi secara proporsional untuk jemaah haji.

Dengan solusi tersebut, permasalahan penetapan biaya BPIH dan Bipih yang berlangsung setiap tahun dapat selesai.

“Berdasarkan hal tersebut, ibadah haji menjadi sebuah kewajiban untuk jemaah yang mampu. Bagi jemaah yang belum atau tidak mampu, walau sudah berusaha, kewajiban tersebut gugur untuknya,” katanya Akhyar.

Sementara, untuk solusi jangka pendek, Akhyar mengusulkan agar dilakukan pengaturan proporsi perbandingan Bipih, yakni nilai manfaat sebesar 70 persen: 30 persen.

Perubahan tersebut dapat dilakukan secara berkala, misalnya dari 75 persen: 25 persen, 80 persen: 20 persen, 85 persen:15 persen, serta seterusnya.

Akhyar memaklumi bahwa solusi tersebut berpotensi mengundang perdebatan karena perbandingan 70 persen: 30 persen tidak diketahui dasar ilmiahnya.

“Misalnya, pada 2023, berbagai komentar muncul, termasuk dari pihak yang membahas BPIH dan Bipih setiap tahun. Risiko ini tidak bisa dihindari karena pilihan tersebut mengandung unsur non-ubudiyyah, termasuk unsur atau pertimbangan politik,” paparnya.

BPKH, lanjut Akhyar, sudah mengantisipasi terkejutnya calon jemaah haji terhadap kenaikan biaya haji dalam waktu singkat. Salah satunya dengan membuka kesempatan jamaah tunggu serta menambah tabungan dana secara berkala, mulai dari hari, pekan, hingga bulan.

Konsekuensinya, BPKH harus menghitung dan membagi nilai manfaat setiap jemaah secara proporsional. Fungsi ini mirip dengan peran bank yang biasa menerima tabungan nasabah.

Dengan demikian, ketika diumumkan besaran BPIH dan Bipih, calon jamaah tidak terlalu kaget mendengar jumlahnya dan berusaha untuk menutup kekurangannya.

“Di sisi lain, BPKH juga akan mendapat tambahan dana kelola, tidak hanya dari setoran awal, tetapi juga setoran berjalan,” tutur Akhyar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/21/19244281/kisruh-biaya-haji-terus-berulang-ini-pendapat-mantan-anggota-dewas-bpkh

Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke