JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Otto Cornelis Kaligis meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengizinkan tersangka korupsi Lukas Enembe dapat dijenguk istrinya setiap saat.
Dia mengatakan, seorang istri yang menjenguk suaminya adalah sebuah hak asasi yang harus dipenuhi oleh KPK.
"Saya harapkan Firli, pimpinan KPK yang baru memperhatikan hak asasi. Jadi yang pertama saya minta istrinya ini boleh menjenguk suaminya setiap saat," ujar OC Kaligis saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK
Begitu juga dengan dokter dari KPK yang menangani Lukas Enembe.
Kaligis yang ditemani istri Lukas Enembe, Yulce Wenda mengatakan jangan sampai keterangan dokter justru menghalang-halangi hak istrinya untuk berkunjung.
"Mudah-mudahan dokter tahu sumpah dokter, dia tidak bisa menghalangi istrinya untuk melihat suami," kata dia.
Ditambah, menurut keterangan keluarga, kata Kaligis, Lukas Enembe sedang mengidap penyakit ginjal kronis stadium lima.
Baca juga: Lukas Enembe Masih di RSPAD, KPK Sebut Kondisinya Stabil
Dia berharap tidak terjadi hal buruk kepada Lukas Enembe akibat penyakit-penyakit yang dideritanya saat ditahan KPK.
"Kalau ada apa-apa, yang bertanggung jawab Ketua KPK," imbuh Kaligis.
Terakhir, Kaligis meminta agar KPK tidak memaksakan penyidikan kasus korupsi yang membelit Lukas Enembe jika kondisi kesehatannya semakin buruk.
"Kita minta jangan lah orang dimatikan belum penyidikan, sudah disita segala macam. Emang ibu (istri Lukas) ini tersangka. Gitu aja sekian," ucap dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.