Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi kembali menunda sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Semula, sidang sedianya digelar pada hari ini, Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Akan tetapi, kemarin Mahkamah Konstitusi menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring/tatap muka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MK Anwar Usman dikutip dari siaran langsung akun resmi YouTube MK, Selasa.

Baca juga: Proporsional Terbuka, Mendorong Penguatan Partai Politik

Anwar menambahkan, pagi tadi, permusyawaratan hakim konstitusi telah mengabulkan permohonan dari DPR tersebut.

Namun, MK disebut perlu melakukan beberapa persiapan untuk menggelar sidang secara luring sehingga sidang hari ini harus ditunda ke pekan depan, Selasa (24/1/2023), pukul 11.00 WIB.

"Untuk sidang secara luring tidak bisa dilaksanakan pada hari ini karena Mahkamah Konstitusi harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu Presiden dan para pemohon tentu, termasuk pihak terkait KPU," ujar Anwar.

Ia menambahkan, saat ini juga sudah ada 11 pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Permohonan 11 pihak itu disebut sudah disetujui oleh permusyawaratan hakim konstitusi.

Baca juga: Mahfud: Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legiatif, Bukan MK

"Mahkamah Konstitusi akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini cara mengatur tempat duduk, kemudian pengamanan," lanjutnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan ini juga sudah ditunda pada 20 Desember 2022.

Ketika itu, pihak DPR mengaku berhalangan karena sedang memasuki masa reses, dan pihak Presiden meminta sidang ditunda, meskipun KPU sudah hadir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko Dikabulkan, Demokrat Dibajak dan Anies Dijegal

Nasional
Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Suhu di Madinah Capai 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Waspadai 5 Penyakit Ini

Nasional
Golkar Tak Menutup Kemungkinan Duetkan Airlangga dengan Zulhas

Golkar Tak Menutup Kemungkinan Duetkan Airlangga dengan Zulhas

Nasional
Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap 'Speak Up' di Medsos

Mahfud MD Ungkap Alasan Kerap "Speak Up" di Medsos

Nasional
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Nasional
Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Polri Tegaskan Laporan Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay di Beberapa Polda Tak Berkaitan

Nasional
Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang 'Video Call'

Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang "Video Call"

Nasional
Riset LSI Denny JA: Sebutan 'Petugas Partai' Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Riset LSI Denny JA: Sebutan "Petugas Partai" Lemahkan Ganjar di Hadapan Prabowo

Nasional
Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Denny Indrayana Sebut Informasi Putusan MK soal Proporsional Tertutup Kredibel dan Patut Dipercaya

Nasional
Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Panglima Yudo: TNI Masih Berupaya Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Timbulkan Korban Jiwa

Nasional
Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Nasional
PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

PDI-P Bakal Hormati Apa Pun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Polri Pastikan Promotor Konser Coldplay Tak Terlibat Kasus Penipuan Jastip Tiket

Nasional
Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Ada Denda 200 SAR, Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Pemondokan dan Masjid Nabawi

Nasional
Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Soal Pernyataan Informasi Putusan MK, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com