Salin Artikel

Undang Kabareskrim hingga Kementerian ATR/BPN, Mahfud Ingin Bereskan soal Mafia Tanah

Rapat itu digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) sore.

Dalam rapat tersebut Menkopolhukam mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jamintel dan Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri hingga para korban mafia tanah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Mabes Polri diwakili langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto.

Turut hadir pula pejabat atau tokoh negara seperti Denny Indrayana, Anwar Abbas hingga sutradara Eros Djarot yang mewakili sebagai korban mafia tanah.

Dalam rapat itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah ingin membereskan masalah mafia tanah.

"Jadi, polisi, kejaksaan juga pusing melihat ini (kasus konflik tanah). Karena rusaknya kayak begini," kata Mahfud MD dalam rapat.

Seusai rapat, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi untuk mengatasi konflik pertanahan.

"Ya nanti kita masih mencari jalan terobosan karena memang dilematis. Mafia tanah itu dilakukan dengan cara cepat dan melanggar hukum," ujar Mahfud.

Sementara itu, kata Mahfud, pemerintah harus menurut aturan hukum jika ingin menyelesaikan konflik pertanahan.

"Menurut aturan hukum itu urut-urutannya panjang," kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/18561171/undang-kabareskrim-hingga-kementerian-atr-bpn-mahfud-ingin-bereskan-soal

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke