Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari Poligraf

Kompas.com - 19/01/2023, 14:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, dugaan perselingkuhan Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berasal dari kesaksian ahli poligraf di persidangan.

Namun, Fadil menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwakan Putri Candrawathi dan Brigadir J melakukan perselingkuhan.

"Saat saya dengar itu, saya panggil jaksanya, 'darimana kau dapat itu?' (Katanya) 'ini dari ahli poligraf pak'. Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana. Namun, ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...

Fadil mengatakan bahwa pihaknya tetap mendakwakan Putri Candrawathi soal pembunuhan berencana bukan perselingkuhan.

Kemudian, menurutnya, JPU juga tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan perselingkuhan itu.

"Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntunannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh. Kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," ujarnya.

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kita hargailah," kata Fadil lagi.

Baca juga: Jaksa Duga Kuat Maruf Sudah Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa sejak awal motif tidak menjadi hal utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebaliknya, asalkan semua unsur pidana sudah terpenuhi.

Menurutnya, motif itu hanya dalam pikiran, serta diketahui oleh pelaku dan Tuhan.

"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu kita hargai pembicara poligraf itu. Fakta persidangan harus dicatat lah," ujar Fadil.

Diberitakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan korban Brigadir J.

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Sebut Bantahan Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J Bakal Masuk Pleidoi

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Ada beberapa hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu. Salah satunya, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com