Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tuntutan Bharada E, Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi Jaksa

Kompas.com - 19/01/2023, 13:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.

Hal ini mersepons LPSK yang menyayangkan keputusan jaksa menuntut Terdakwa Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu, benar. Karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, jaksa tahu persis," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: LPSK Khawatir Tuntutan Eliezer Bikin Orang Berpikir Dua Kali Jadi Justice Collaborator

Adapun LPSK menyayangkan tuntutan jaksa itu karena Bharada E telah direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC).

Fadil mengatakan, dirinya menghargai kerja LPSK yang selama ini telah melindungi Bharada E selama proses hukum ini berjalan.

Menurut Fadil, hingga saat ini juga masih belum ada penetapan hakim yang menetapkan Bharada E sebagai JC.

"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi enggak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu, dia bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa ke Bharada E juga telah mengakomodir rekomendasi LPSK.

Ia menekankan, jika tidak ada rekomendasi LPSK, Bharada E bisa dituntut lebih tinggi dari 12 tahun.

"Tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini Pak Sambo. Kalau LPSK enggak masuk mungkin enggak segitu, tapi itu hak LPSK darimana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," imbuhnya.

Baca juga: LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E

Jika masih belum puas dengan tuntutan jaksa ke Bharada E, kata Fadil, LPSK dapat melakukan upaya hukum lainnya. Sebab, saat ini proses persidangan masih panjang dan terus berjalan.

"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," tuturnya.

Diketahui, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Brigadir J

Bukan tanpa sebab, Hasto mengingatkan status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Bharada E seharusnya membuatnya mendapatkan perlakuan khusus.

"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com