Yakni misalnya vonis bagi Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat lebih berat dari tuntutan, serta putusan untuk Richard nantinya bisa lebih kecil dari tuntutan.
Ditambah lagi saat ini dari kelima terdakwa itu hanya Richard yang mendapatkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, majelis hakim berwenang penuh dalam menjatuhkan putusan atau vonis dalam setiap persidangan.
Dia mengatakan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam menyampaikan vonis.
Artinya majelis hakim bisa saja menjatuhkan putusan lebih rendah atau bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Yang mengikat hakim adalah dakwaan, bukan tuntutan. Jadi hakim punya kebebasan dalam memutus," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Akan tetapi, dilihat dari fakta-fakta persidangan dalam kasus itu, Eva menilai hakim juga tidak mudah dalam menentukan vonis kepada para terdakwa, terutama kepada Richard.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Sebab walaupun Richard disebut sebagai pihak yang membongkar kasus itu, posisinya adalah pelaku yang menembak Yosua.
Selain itu, vonis hakim juga bakal akan menjadi perhatian banyak pihak.
"Sekaligus hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi hakim untuk membuat putusan yang baik dan berkeadilan," ucap Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.