JAKARTA, KOMPAS.com - Kekecewaan menyelimuti setelah jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jaksa menganggap Richard terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Paris Manalu, saat membacakan tuntutan Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam surat tuntutan itu, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Richard.
Menurut jaksa, perbuatan Richard ebagai ekeskutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan telah memberikan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Lalu perbuatan Richard disebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku (justice collaborator/JC) yang bekerjasama untuk membongkar kasus ini, belum pernah dihukum, bertindak sopan selama persidangandan kooperatif, menyesali perbuatan, serta telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Pada Senin (16/1/2023) pekan ini, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali
Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Beberapa kalangan menilai tuntutan itu tidak mencerminkan rasa keadilan karena berkat pengakuan Richard kasus itu terbongkar.
Baca juga: LPSK Harap Fans Teruskan Dukungan untuk Richard Eliezer Usai Dituntut 12 Tahun
Sedangkan pada sisi lain, perbuatan Richard yang menembak Yosua, yang merupakan sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo juga tidak bisa dibenarkan.