JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan pidana yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai beragam tanggapan.
Kemarin, Rabu (18/1/2023), jaksa menuntut Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dengan hukuman masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara.
Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada Senin (16/1/2023) pekan ini, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Mereka dinilai terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berharap Hakim Vonis Mati
Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berbagai kalangan menyoroti tuntutan terhadap kelima terdakwa itu. Di satu sisi, tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat dinilai tidak sebanding dengan keterlibatan mereka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut Lebih Lama dari Putri Chandrawathi
Sedangkan di sisi lain, tuntutan terhadap Richard dinilai terlampau berat.
Penyebabnya adalah walaupun Richard adalah pelaku yang menembak Yosua atas perintah Sambo, tetapi berkat kesaksiannya kasus yang mulanya diselimuti misteri itu bisa terungkap dan diajukan ke persidangan.
Setelah tahapan pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa dan kuasa hukum mereka diberikan kesempatan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan selanjutnya.
Ketika proses penyampaian nota pembelaan dilalui, maka tahapan terakhir dari persidangan itu yang paling dinanti, yaitu pembacaan putusan atau vonis terhadap kelima terdakwa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Berbagai kalangan berharap hakim bisa memutuskan perkara dan menjatuhkan vonis kepada kelima terdakwa dengan adil.
Selain itu, sebagian kalangan, termasuk dari keluarga mendiang Yosua, berharap hakim bisa memberikan putusan berbeda dari tuntutan jaksa.
Yakni misalnya vonis bagi Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat lebih berat dari tuntutan, serta putusan untuk Richard nantinya bisa lebih kecil dari tuntutan.
Ditambah lagi saat ini dari kelima terdakwa itu hanya Richard yang mendapatkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, majelis hakim berwenang penuh dalam menjatuhkan putusan atau vonis dalam setiap persidangan.
Dia mengatakan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam menyampaikan vonis.
Artinya majelis hakim bisa saja menjatuhkan putusan lebih rendah atau bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Yang mengikat hakim adalah dakwaan, bukan tuntutan. Jadi hakim punya kebebasan dalam memutus," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Akan tetapi, dilihat dari fakta-fakta persidangan dalam kasus itu, Eva menilai hakim juga tidak mudah dalam menentukan vonis kepada para terdakwa, terutama kepada Richard.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Sebab walaupun Richard disebut sebagai pihak yang membongkar kasus itu, posisinya adalah pelaku yang menembak Yosua.
Selain itu, vonis hakim juga bakal akan menjadi perhatian banyak pihak.
"Sekaligus hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi hakim untuk membuat putusan yang baik dan berkeadilan," ucap Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.