Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
Sementara itu, di Jawa Barat, pemprov setempat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan di Jawa Barat bahkan lebih tinggi dibanding DKI Jakarta.
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, setiap orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Beberapa daerah lain juga menerapkan sanksi pidana yang sama dengan Jawa Barat. Salah satunya adalah Lampung Selatan melalui Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Secara keseluruhan, sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan ini tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Referensi: