Penandatanganan dilakukan di Kantor Sarana Jaya,
Setyo melanjutkan, pada saat yang sama pihak Sarana Jaya membayar 50 persen dari nominal transaksi sebesar Rp 108.9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI.
Beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan Sarana Jaya kembali membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Saat itu KPK menduga, Saran Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Selain itu, Sarana Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat tidak sesuai SOP. Kemudian, dokumen juga disusun dengan tanggal mundur atau backdate.
Lebih lanjut, KPK menduga terdapat kesepakatan awal antara Anja dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi pembelian lahan itu dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.
Baca juga: Geledah Ruang Anggota PDI-P DPRD DKI, KPK Cari Dokumen Anggaran Tahun 2018
Baru-baru ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.