JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus yang digunakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur sama dengan dengan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus Pulo Gebang bukanlah pengembangan dari perkara Munjul.
Menurutnya, KPK menemukan fakta-fakta dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
“Kan yang pertama dari Munjul kemudian ditemukan ada fakta-fakta lain pengadaan yang hampir modusnya sama tapi nilainya lebih besar untuk yang di Pulo Gebang,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: KPK Hentikan Pengusutan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Staf LPSK
Ali menuturkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
KPK menemukan dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ia enggan membeberkan jumlah persis kerugian tersebut.
“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya, cluenya ratusan miliar,” ujar Ali.
Adapun kasus dugaan korupsi di Munjul menyeret mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ke jeruji besi Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yoory divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: F-PKS Akui Ruang Kerja Satu Anggotanya di Gedung DPRD DKI Digeledah KPK
Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia juga dinyatakan bersalah telah memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Adapun modus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pernah dibeberkan Direktur Penyidikan KPK pada 2021, Setyo Budiyanto.
Ia mengungkapkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 dipimpin Yoory. Perusahaan BUMD DKI Jakarta itu bekerjasama dengan PT Adonara Propertindo dalam pengadaan tanah.
Adapun Perumda Pembangunan Sarana Jaya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: KPK Geledah DPRD DKI Jakarta, Terkait Kasus Apa dan Siapa Tersangkanya?
Setyo menuturkan, pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta perjanjian Jual Beli di hadapan notaris antara Yoory dengan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Sarana Jaya,
Setyo melanjutkan, pada saat yang sama pihak Sarana Jaya membayar 50 persen dari nominal transaksi sebesar Rp 108.9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI.
Beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan Sarana Jaya kembali membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.
Saat itu KPK menduga, Saran Jaya melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Selain itu, Sarana Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat tidak sesuai SOP. Kemudian, dokumen juga disusun dengan tanggal mundur atau backdate.
Lebih lanjut, KPK menduga terdapat kesepakatan awal antara Anja dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi pembelian lahan itu dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.
Baca juga: Geledah Ruang Anggota PDI-P DPRD DKI, KPK Cari Dokumen Anggaran Tahun 2018
Baru-baru ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.