Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Modus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Hampir Sama dengan Munjul

Kompas.com - 18/01/2023, 23:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus yang digunakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur sama dengan dengan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus Pulo Gebang bukanlah pengembangan dari perkara Munjul.

Menurutnya, KPK menemukan fakta-fakta dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.

“Kan yang pertama dari Munjul kemudian ditemukan ada fakta-fakta lain pengadaan yang hampir modusnya sama tapi nilainya lebih besar untuk yang di Pulo Gebang,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: KPK Hentikan Pengusutan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Staf LPSK

Ali menuturkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.

KPK menemukan dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ia enggan membeberkan jumlah persis kerugian tersebut.

“Kerugian negaranya sudah saya sebutkan ya, cluenya ratusan miliar,” ujar Ali.

Adapun kasus dugaan korupsi di Munjul menyeret mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ke jeruji besi Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yoory divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: F-PKS Akui Ruang Kerja Satu Anggotanya di Gedung DPRD DKI Digeledah KPK

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia juga dinyatakan bersalah telah memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.

Modus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Adapun modus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pernah dibeberkan Direktur Penyidikan KPK pada 2021, Setyo Budiyanto.

Ia mengungkapkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 dipimpin Yoory. Perusahaan BUMD DKI Jakarta itu bekerjasama dengan PT Adonara Propertindo dalam pengadaan tanah.

Adapun Perumda Pembangunan Sarana Jaya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: KPK Geledah DPRD DKI Jakarta, Terkait Kasus Apa dan Siapa Tersangkanya?

Setyo menuturkan, pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta perjanjian Jual Beli di hadapan notaris antara Yoory dengan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com