Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 20:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih heran jaksa penuntut umum (JPU) hanya memberikan tuntutan 8 tahun pidana kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal, di awal sidang, ada jaksa yang sangat tegas dan lugas saat membacakan dakwaan Putri.

"Alasannya apa. Ini mengagetkan gitu. Pada waktu dakwaan pembuktian itu kan menggebu-gebu sekali jaksanya. Jadi kan orang berpikir kenapa ya jadi seperti ini. Dulu jaksanya perempuan itu yang galak sekali, gitu ya, itu kan jadi catatan. Sekarang seperti ini," ujar Yenti seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Dugaan Pelecehan Skenario Putri Candrawathi Tutupi Peristiwa Sebenarnya

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) ini sangat menyayangkan jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Ia juga heran karena tuntutan terhadap Putri dan para terdakwa lainnya berbeda-beda.

Padahal, kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa. Para terdakwa juga terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kenapa di-splitsing (berkas terdakwa dipisah) itu kan agar beda-beda itu karena berbagai pertimbangan walaupun hakim dan jaksanya sama. Oleh karenanya mereka harusnya koordinasi dong," ucap Yenti.

"Jaksa-jaksa itu, ini bukan terpisah. Bagaimana mungkin Pak Sambo bisa seumur hidup terus Putri-nya itu adalah hanya 8 tahun. Eliezernya 12 tahun, sementara bersama-sama terbukti, kan aneh ya," sambungnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Menangis Histeris dan Kecewa

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagaiKadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa tegas

Adapun di awal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada jaksa yang menjadi sorotan publik karena sikapnya yang lugas dan juga tegas saat persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati. Namun, dalam pertengahan persidangan, Erna tidak terlihat lagi.

Saat itu, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pun sempat meminta Kejagung untuk menghadirkan kembali Erna Normawati di sidang terdakwa Putri Candrawathi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ketidakhadiran jaksa Erna belakangan ini karena ada tugas lain yang sedang dikawalnya.

“Enggak ada pemindahtugasan, dia lagi menangani perkara yang lain, kan jaksanya banyak,” kata Ketut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Nasional
Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Nasional
Prabowo Doa Bersama 2.000 Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Prabowo Doa Bersama 2.000 Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Nasional
Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Nasional
Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Nasional
Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Nasional
[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

Nasional
Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Nasional
TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Nasional
Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com