Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Putri Candrawathi Dikritik, Pakar Hukum: Dulu Jaksa Menggebu-gebu, Sekarang Seperti Ini...

Kompas.com - 18/01/2023, 20:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih heran jaksa penuntut umum (JPU) hanya memberikan tuntutan 8 tahun pidana kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal, di awal sidang, ada jaksa yang sangat tegas dan lugas saat membacakan dakwaan Putri.

"Alasannya apa. Ini mengagetkan gitu. Pada waktu dakwaan pembuktian itu kan menggebu-gebu sekali jaksanya. Jadi kan orang berpikir kenapa ya jadi seperti ini. Dulu jaksanya perempuan itu yang galak sekali, gitu ya, itu kan jadi catatan. Sekarang seperti ini," ujar Yenti seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Dugaan Pelecehan Skenario Putri Candrawathi Tutupi Peristiwa Sebenarnya

Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) ini sangat menyayangkan jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Ia juga heran karena tuntutan terhadap Putri dan para terdakwa lainnya berbeda-beda.

Padahal, kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa. Para terdakwa juga terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kenapa di-splitsing (berkas terdakwa dipisah) itu kan agar beda-beda itu karena berbagai pertimbangan walaupun hakim dan jaksanya sama. Oleh karenanya mereka harusnya koordinasi dong," ucap Yenti.

"Jaksa-jaksa itu, ini bukan terpisah. Bagaimana mungkin Pak Sambo bisa seumur hidup terus Putri-nya itu adalah hanya 8 tahun. Eliezernya 12 tahun, sementara bersama-sama terbukti, kan aneh ya," sambungnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Menangis Histeris dan Kecewa

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagaiKadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa tegas

Adapun di awal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada jaksa yang menjadi sorotan publik karena sikapnya yang lugas dan juga tegas saat persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa tersebut bernama Erna Normawati. Namun, dalam pertengahan persidangan, Erna tidak terlihat lagi.

Saat itu, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pun sempat meminta Kejagung untuk menghadirkan kembali Erna Normawati di sidang terdakwa Putri Candrawathi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ketidakhadiran jaksa Erna belakangan ini karena ada tugas lain yang sedang dikawalnya.

“Enggak ada pemindahtugasan, dia lagi menangani perkara yang lain, kan jaksanya banyak,” kata Ketut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com