JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa dua dari ruangan yang digeledah Gedung DPRD DKI Jakarta merupakan ruangan Prasetyo Edi Marsudi dan M Taufik.
Prasetyo merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta. Ia berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, M taufik merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Ia telah diberhentikan dan mundur dari Partai Gerindra.
Baca juga: KPK Sempat Geledah Ruang Kerja M Taufik di DPRD DKI
KPK menggeledah sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023) sore. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Iya (KPK geledah ruang kerja Prasetyo dan M Taufik), lantai 10 kan teman-teman juga tahu di sana kan ada lantai 10 saya sebutkan termasuk di lantai 2,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Adapun lantai 10 merupakan ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, lantai 2 tempat Fraksi Partai Gerindra.
Selain kedua tempat itu, KPK juga menggeledah lantai 4 yang terdiri ditempati Fraksi PSI, dan Golkar, lantai 6 yang ditempati Fraksi PPP, PKB, dan PKS, serta lantai 8 yang berisi Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian, KPK menggeledah ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta berikut ruang para staf.
“Dari penggeledahan KPK, tim penyidik KPK mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali.
Baca juga: Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Disebut Sempat Digeledah KPK
Ali menyampaikan, sejumlah dokumen itu terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya DKI Jakarta.
Salah satu penyertaan modal itu ditujukan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Ali menyebut, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang berupa dugaan pidana perbuatan melawan hukum.
“Sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.