JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun akan beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI dalam waktu dekat.
Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan audiensi dengan DPR RI.
“Kita akan sudah ada jadwal untuk audiensi dengan DPR untuk komisi kesehatan (Komisi IX) tanggal 25 (Januari) mungkin ya kita pastikan lagi,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (18/1/2023).
Baca juga: Keluarga Korban Meninggal Obat Batuk Beracun Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp 3 M, Rawat Jalan Rp 2 M
Awan menuturkan, pihaknya mendapatkan dukungan yang sangat besar dari lembaga negara seperti Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurutnya, upaya melakukan audiensi dengan DPR RI merupakan salah satu cara agar isu gagal ginjal akut tidak tenggelam.
“Itulah upaya kami untuk terus menerus menempatkan isu ini tetap di ranah publik,” tuturnya.
Pengacara keluarga korban lainnya, Al A’raf mengatakan, pihaknya akan mendatangi DPR karena mereka merupakan wakil rakyat.
Dalam kasus gagal ginjal akut, korban telah diabaikan oleh pemerintah. Karena itu, pihaknya akan mendatangi DPR untuk menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Saat Keluarga Tuntut Tanggung Jawab atas Kematian Ratusan Anak akibat Obat Batuk Beracun...
Di sisi lain, sebagai wakil rakyat DPR memiliki konsekuensi pertanggungjawaban negara. Karena itu, penting bagi DPR untuk mendesak pemerintah agar mengambil tindakan yang baik dalam menyelesaikan kasus gagal ginjal akut.
“Untuk menegakkan suara-suara rakyat terkait dengan kasus ini yang selama ini tidak pernah diingat oleh negara, pemerintah khususnya, pemerintah abai,” ujarnya.
Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan penyuplai bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.