JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan biaya ganti rugi materil korban gagal ginjal akut akibat obat sirup oplosan meningkat menjadi Rp 3 miliar lebih untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar lebih untuk korban yang menjalani rawat jalan.
Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perusahaan farmasi, dan pemasok bahan baku secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi menuturkan, kerugian materil mengacu pada perhitungan biaya yang dikeluarkan sejak mengandung hingga membesarkan seorang anak.
“Ada perubahan, yang meninggal itu 3 miliar lebih per orang, yang dirawat itu 2 miliar lebih per orang,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Sidang Ditunda, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mana Itu Kepala BPOM dan Kemenkes?
Sebelumnya, pada 13 Desember lalu, Awan menuturkan kerugian materil yang dialami korban meninggal dunia diperkirakan Rp 2 miliar serta Rp 1 miliar dan Rp 50 juta bagi korban yang menjalani rawat jalan.
Awan menuturkan, salah satu yang diinginkan pihak keluarga korban dalam gugatan class action ini adalah adanya ganti rugi dari 10 tergugat yang dinilai bertanggung jawab.
Adapun besaran ganti rugi mengacu pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPS), Kementerian Keuangan, Upah Minimum Kerja (UMK), dan lainnya.
Menurut Awan, besaran kerugian itu berubah karena pihaknya menghitung komponen dengan lebih detail.
“Sehingga nanti pada saat sidang ada pertanyaan yang detail kita bisa jelaskan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Awan mengatakan bahwa selama merawat korban gagal ginjal akut, keluarga harus mengeluarkan biaya untuk beberapa kebutuhan yang tidak ditanggung BPJS.
Tidak hanya itu, dalam merawat korban yang menjalani rawat jalan, keluarga mereka juga harus merogoh uang hingga puluhan juta rupiah guna membeli sejumlah alat medis.
“Itu semua peralatan penunjangnya, mesin mesin yang untuk menunjuk anak ini survive hidup, harus beli sendiri sampai puluhan juta,” kata Awan.
Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).
Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.
Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.
Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.