Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Meninggal Obat Batuk Beracun Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp 3 M, Rawat Jalan Rp 2 M

Kompas.com - 18/01/2023, 01:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan biaya ganti rugi materil korban gagal ginjal akut akibat obat sirup oplosan meningkat menjadi Rp 3 miliar lebih untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar lebih untuk korban yang menjalani rawat jalan.

Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perusahaan farmasi, dan pemasok bahan baku secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi menuturkan, kerugian materil mengacu pada perhitungan biaya yang dikeluarkan sejak mengandung hingga membesarkan seorang anak.

“Ada perubahan, yang meninggal itu 3 miliar lebih per orang, yang dirawat itu 2 miliar lebih per orang,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Sidang Ditunda, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mana Itu Kepala BPOM dan Kemenkes?

Sebelumnya, pada 13 Desember lalu, Awan menuturkan kerugian materil yang dialami korban meninggal dunia diperkirakan Rp 2 miliar serta Rp 1 miliar dan Rp 50 juta bagi korban yang menjalani rawat jalan.

Awan menuturkan, salah satu yang diinginkan pihak keluarga korban dalam gugatan class action ini adalah adanya ganti rugi dari 10 tergugat yang dinilai bertanggung jawab.

Adapun besaran ganti rugi mengacu pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPS), Kementerian Keuangan, Upah Minimum Kerja (UMK), dan lainnya.

Menurut Awan, besaran kerugian itu berubah karena pihaknya menghitung komponen dengan lebih detail.

“Sehingga nanti pada saat sidang ada pertanyaan yang detail kita bisa jelaskan,” ucapnya.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Lebih lanjut, Awan mengatakan bahwa selama merawat korban gagal ginjal akut, keluarga harus mengeluarkan biaya untuk beberapa kebutuhan yang tidak ditanggung BPJS.

Tidak hanya itu, dalam merawat korban yang menjalani rawat jalan, keluarga mereka juga harus merogoh uang hingga puluhan juta rupiah guna membeli sejumlah alat medis.

“Itu semua peralatan penunjangnya, mesin mesin yang untuk menunjuk anak ini survive hidup, harus beli sendiri sampai puluhan juta,” kata Awan.

Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

 

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com