Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Keluarga Tuntut Tanggung Jawab atas Kematian Ratusan Anak akibat Obat Batuk Beracun...

Kompas.com - 17/01/2023, 10:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ratusan anak yang meninggal karena kasus gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) akan kembali bergulir di meja hijau, Selasa (17/1/2023).

Gugatan class action ini sedianya sudah mulai disidangkan pada 13 Desember lalu. Namun, pengacara memutuskan untuk mencabut gugatan karena jumlah keluarga korban yang mengajukan gugatan bertambah menjadi 25.

Para keluarga menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan perusahaan farmasi atas peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Milik PT Afi Farma ke Kejagung

Saat dijumpai sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi, mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Mereka adalah Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari pihak pemerintah.

Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat, yakni PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sebut BPOM Berwenang Cek dan Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Awan menyatakan, keluarga menuntut para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil.

 

Menurutnya, kerugian yang dialami keluarga korban ditaksir mencapai Rp 2 miliar per orang. Sementara itu, kerugian keluarga korban yang menjalani perawatan mencapai Rp 1 miliar dan Rp 50 juta per orang.

“Sudah kita formulasikan ada Rp 2 miliar untuk yang meninggal, Rp 1 miliar 50 juta untuk yang dirawat,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera

Menurut Awan, besaran kerugian materiil itu mengacu pada indeks yang kerap digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) atas penentuan upah minimum.

Dengan menggunakan indeks itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh satu keluarga dalam membesarkan anak berusia lima tahun dihitung.

Mereka akan mengalkulasikan biaya sejak dalam kandungan, persalinan, perawatan rumah sakit, dan lainnya.

“Kalau imateriil kita proyeksikan sampai anak itu usia pensiun dengan nilai yang minimal. Itu pun tidak kita masukkan semua. Hanya sekian persen,” ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Tersangka baru, tapi DPO

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus obat batuk beracun yang membunuh ratusan anak ini.

Tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Adapun tersangka pertama adalah E selaku bos perusahaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com