JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan berkas perkara dari salah satu tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara yang dilimpahkan adalah milik PT Afi Farma (AF). Pelimpahan itu digelar pada Senin (16/1/2023).
"Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.
Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera
Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.
Dalam kasus ini, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa PT Afi Farma diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Chemical Samudera. Hal ini diketahui setelah dilakukan kerja sama pengusutan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di lokasi CV Chemical Samudera.
Baca juga: Periksa BPOM soal Gagal Ginjal, Komnas HAM Singgung Peringatan WHO di Gambia
Dalam pengusutan itu ditemukan sejumlah 42 drum propilen glikol yang setelah dilakukan uji lab oleh pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) Polri ternyata mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. AF, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. AF, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. AF dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi pada 17 November 2022.
Dalam perkara ini, Polri juga menetapkan dua orang dan empat perusahaan lain sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya masih dalam tahap penyidikan Bareskrim.
Selain PT Afi Farma, empat perusahaan lainnya adalah CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Sementara itu, dua orang tersangka yang jadi tersangka berinisial E selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera dan inisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera.
Tak hanya Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.