Sambo melakukan dua kejahatan sekaligus, mendalangi pembunuhan berencana dan menjadi pelakunya.
Ironisnya, dalam setiap kejahatan yang dilakukannya, Ferdy Sambo menyeret pihak lain yang sebenarnya tak berhubungan langsung dengan masalah yang memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Sambo menyeret para perwira dan bawahannya dalam skenario menutupi kejahatannya.
Kasus ini menjadi simulakra bagi Polri, karena menciptakan persepsi publik bahwa Polri adalah institusi yang tidak lagi bersih dan dianggap memiliki relasi dengan berbagai jaringan kejahatan yang semestinya harus diberantasnya. Baik jaringan 303, maupun kejahatan lainnya.
Dengan paket kejahatan lengkap yang dilakukan Ferdy Sambo, maka sejatinya hukuman yang pantas baginya adalah hukuman mati (pasal 340). Hukuman penjara seumur hidup akan menjadi preseden buruk penegakan hukum.
Namun itulah tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang sementara ini harus kita terima, karena masih ada tahapan lanjutan untuk pembelaan atau pledoi.
Sekarang kita tunggu keputusan hakim dalam beberapa pekan ke depan, apakah akan menjatuhkan vonis mati sesuai aspirasi kebanyakan masyarakat, atau sama dengan tuntutan JPU.
Meski akan sulit diterima masyarakat dan keluarga korban jika Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman di bawah tuntutan JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.