Terutama ketersediaan bukti pendukung yang dapat meyakinkan hakim dan publik bahwa benar telah terjadi kejahatan pelecehan atau perkosaan.
Padahal dengan pengalaman puluhan tahun, Sambo menyadari kunci tersebut sangat vital.
Begitu juga dengan kesaksian Putri Candrawathi yang dianggap melakukan “relabeling”, sehingga memosisikan diri sebagai korban dalam setiap kesaksiannya.
Ferdy Sambo juga dianggap membunuh Brigadir Josua secara sadis, tanpa didahului dengan klarifikasi. Hal ini juga mengindikasikan adanya kejanggalan lain yang berusaha ditutupi.
Apalagi Sambo menyadari apa konsekuensinya ketika melakukan tindakan main hakim sendiri tanpa mengikuti prosedur.
Bahwa sebagai petugas penindak hukum dan dengan pemahamannya yang rigid tentang segala aturan, menjadi poin yang semakin memberatkannya sebagai terdakwa.
Dengan jabatan dan pangkatnya serta kekuasaanya tersebut, Sambo justru memerintahkan anak buahnya untuk menyembunyikan kejahatan melalui rekayasa kasus melalui skenario yang penuh kecurangan.
Beruntung banyak sekali kejanggalan yang kemudian terkuak karena faktor kecanggihan digital forensik, ketidaksesuaian dengan logika publik dan dukungan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, namun luput dari rencana matang Sambo.
Bahkan keteledoran Sambo merancang skenario bodong di Duren Tiga menggunakan whatApps membuatnya sama sekali tak berkutik dan mengakui skenario pertama.
Namun ia melakukan rekayasa kedua dengan mengalihkan kejadian pelecehan menjadi kasus di Magelang. Itupun berganti-ganti dari pelecehan, dan pada akhirnya menjadi perkosaan. Fakta yang membuatnya tersudut sendiri atas rekayasanya.
Sepandai-pandai tupai melompat sesekali akan jatuh juga, dan Sambo mengalaminya sendiri meski berpengalaman lama sebagai Kadiv Propam.
Sejatinya selama persidangan berlangsung, meski Sambo berusaha berkilah dengan mendorong bukti dan saksi, namun logika pikirnya jauh dari sinkronisasi antara kasus dan bukti.
Dan kebenaran logika publik itu terbukti dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Pada akhirnya Ferdy Sambo diyakini JPU telah terbukti dan meyakinkan menjadi dalang dan otak dari tindak pidana pembunuhan berencana.
Selain sebagai dalang pembunuhan berencana, Sambo mengorkestrasi anak buahnya untuk melakukan kejahatan lain, yakni obstruction of justice untuk menutupi kejahatan utamanya.