Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Pantaskah Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup?

Kompas.com - 18/01/2023, 05:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAK kurang dari 50,3 persen aspirasi masyarakat Indonesia menghendaki hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo, otak atau dalang utama pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.

Sementara yang menghendaki penjara seumur hidup, hanya sekitar 37 persen saja, sebagaimana tergambar dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2022 lalu.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/01/23), menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut pasal 12 ayat (1) KUHP, yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Keyakinan JPU, didasarkan pada temuan fakta, saksi, dan bukti yang tersaji selama proses persidangan yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan, sejak Desember 2022.

Keyakinan yang mendasari keputusan itu bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan dengan sasaran kepala korban yang tembus hingga hidung dan menjadi penyebab utama kematian Brigadir Josua.

Fakta yang meski berusaha ditutupi Sambo, namun tidak sinkron dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer yang menguatkan dugaan itu sejak awal kasus bergulir.

Termasuk bukti balistik, kesaksian Ricky Riza dan Kuat Ma'ruf yang meragukan karena dipenuhi dengan banyak kejanggalan.

Kasus kolosal Polri

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan bahwa kasus Sambo semestinya bisa ditangani setingkat polsek dalam urusan membongkar apakah jenis pembunuhan biasa (pasal 338) atau pembunuhan berencana (pasal 340).

Hanya karena melibatkan Sambo, jenderal bintang dua mantan Kadiv Propam membuat faktor psikologis internal Polri terbawa-bawa dan membuat kasusnya rumit dan berlarut-larut.

Kasus ini membuat citra insitusi Polri yang tengah melakukan reformasi besar-besaran melalui Polri Presisi jatuh di titik nadir dan memiliki konsekuensi jangka panjang dinilai publik sebagai institusi yang tidak dapat dipercaya.

Selama persidangan berlangsung, Sambo menunjukkan gelagat buruk sebagai pelaku utama kasus, dan mantan petinggi Polri yang merupakan “kepalanya para pengadil polisi”, namun sama sekali tak memberikan contoh baik.

Bahkan menciptakan preseden dengan menggunakan pengaruhnya menyeret para bawahan maupun yang berada dalam struktur kekuasannya melakukan obstruction of justice, merintangi jalannya penyidikan dengan menghilangkan barang bukti serta merekayasa kasus.

Namun banyak pihak yang merasa bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta JPU kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Apalagi Sambo terbukti dengan sangat meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Senjata makan tuan

Fakta tentang motif sebagai pemicu utama juga diragukan karena Sambo terus mendorong skenario adanya pelecehan seksual yang dipenuhi dengan banyak kejanggalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com