Dapil tersebut dianggap menyimpan sejumlah masalah, mulai dari ketidaksetaraan harga kursi, tidak akuntabel karena disusun tanpa metode yang transparan, hingga adanya dapil-dapil "loncat" yang tak memperhatikan integralitas wilayah.
Dapil bentukan DPR yang dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu dinilai tak memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil dalam undang-undang yang sama yang diatur pada Pasal 185.
Sehingga, jika desain dapil itu digunakan KPU untuk Pemilu 2024 lewat PKPU, maka hal tersebut dipandang sama saja mempertahankan inkonstitusionalitas UU Pemilu yang telah diputus MK.
Ramlan mengaku kaget, lembaga penyelenggara pemilu itu mengabaikan 4 simulasi dapil yang telah dibentuk berdasarkan hasil kajian selama ini, dan pilih manut pada keinginan Komisi II DPR RI.
Baca juga: KPU Punya Independensi, Mestinya Tak Ragu Ikuti Putusan MK soal Kewenangan Atur Dapil 2024
"Jelas, saya sebagai anggota tim ahli, saya ingin menyatakan, Lampiran III dan IV bukan hanya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 185 yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sendiri," jelas Ramlan.
Terpisah, KPU RI berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik dapil DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan belaka.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.