Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat "Drama" Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa

Kompas.com - 17/01/2023, 09:26 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) berkesimpulan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebelum peristiwa dugaan pembunuhan berencana terjadi pada 8 Juli 2022.

Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan berkas tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Setidaknya, ada delapan alasan yang membuat jaksa menyimpulkan hal tersebut. Pertama, keterangan saksi ahli poligraf dari Pusat Laboratorium Forensik Aji Febrianto Ar-Rosyid yang disebut tidak sesuai dengan keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Yakin Tak Ada Perselingkuhan, Kuasa Hukum: Kalau Ada, Dicurigai yang Memulai Putri Candrawathi

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilangsungkan 14 Desember lalu, Aji sempat mengungkap bahwa skor Putri minus 25. Skor minus dinilai terindikasi berbohong. 

Hasil uji poligraf ini juga sempat disinggung oleh jaksa pada sidang 12 Desember. Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa hasil tes poligraf Putri terindikasi berbohong soal dugaan perselingkuhannya dengan Brigadir J selama berada di rumah Magelang.

Namun, kala itu, Putri menyatakan, tak mengetahui tentang hal tersebut.

Alasan kedua, tidak ada satu pun, baik itu Richard Eliezer atau Bharada E maupun asisten rumah tangga Putri, yang bernama Susi, yang mengetahui adanya pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.

Padahal, selama ini narasi pelecehan kerap dilontarkan oleh kubu Sambo dkk. 

Susi yang diperiksa di persidangan pada 9 November lalu menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan di rumah Magelang saat ditanya oleh jaksa. 

Baca juga: Jaksa Sebut Uji Poligraf Putri Candrawathi Sudah Sesuai Prosedur, Tak Melawan Hukum

Pun demikian Kuat yang turut berada di Magelang saat peristiwa itu terindikasi terjadi pada 7 Juli 2022. Lewat kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat hanya mengetahui Putri sempat terduduk dengan kondisi tak berdaya di lantai dua rumahnya di Magelang.

"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Hal yang sama juga disampaikan Richard saat diperiksa sebagai terdakwa pada 5 Januari lalu. Saat itu, ia mengaku menyesal tak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bingung juga, rasa salah juga, karena saya tidak mengetahui kejadian di Magelang," kata Bharada E di PN Jaksel, seperti dilansir Tribunnews.com.

Hal yang sama disampaikan Ricky Rizal saat memberikan keterangan pada 5 Desember 2022. Saat itu, Ricky yang bersaksi untuk Bharada E dan Kuat menyampaikan, sempat mempertanyakan kebenaran peristiwa pelecehan itu kepada Sambo ketika dipanggil ke lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com