JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, tes kejujuran atau uji poligraf yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai prosedur.
Pemeriksaan itu disebut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Secara prosedural, pemeriksaan terhadap saksi Putri Candrawathi tidaklah melanggar Pasal 13 Perkap Nomor 10 tahun 2009, sehingga keterangan ahli tersebut adalah admissible (valid) serta tidak didapatkan secara melawan hukum," kata jaksa dalam sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J
Jaksa tak setuju dengan pengakuan Putri yang menyebut dirinya tertekan karena tidak ada pendampingan psikolog saat uji poligraf.
Sebab, Pasal 13 Ayat (2) huruf e Perkap Nomor 10 Tahun 2009 mengatakan, untuk memastikan kondisi seseorang yang hendak diperiksa, dapat disertakan riwayat kesehatan dan laporan hasil pemeriksaan psikologi.
Frasa "dapat" menunjukkan bahwa ketentuan ini bersifat fakultatif atau tidak wajib dan bukan imperatif atau bersifat memerintah.
Oleh karenanya, menurut jaksa, seseorang yang menjalani pemeriksaan uji poligraf tak dapat bergantung pada ada tidaknya psikolog yang mendampingi.
"Sehingga keterangan saksi Putri Candrawathi yang mengatakan dalam keadaan tertekan tidaklah dapat diterima sebagai alasan untuk mengatakan bahwa pemeriksaan poligraf dilakukan tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2009," ujar jaksa.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Bukan Dilecehkan Yosua, melainkan Selingkuh
Lagi pula, sebagaimana disampaikan oleh ahli poligraf di persidangan, Putri Candrawathi telah menyatakan tidak keberatan untuk menjalani tes kejujuran tanpa pendampingan psikolog.
Memang, Putri sempat keberatan ketika dimintai keterangan soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang sehari sebelum kematian Yosua atau Kamis (7/7/2022).
"Akan tetapi saksi Putri Candrawathi tetap bersedia melanjutkan pemeriksaan," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa keterangan ahli maupun surat merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Hasil pemeriksaan poligraf baik sebagai surat maupun keterangan ahli pun disebut dapat digunakan sebagai alat bukti, tak terkecuali hasil uji poligraf lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
"Sehingga dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dalam memperkuat pembuktian," tutur jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.