Di sisi lain, JPU mengungkap kejanggalan atas dugaan peristiwa pelecehan tersebut. Sebabnya, Putri tidak mandi dan mengganti pakaian setelah adanya dugaan peristiwa pelecehan sesual tersebut.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sengaja Dikondisikan Berpenampilan Seksi
Padahal, ada Susi di sana yang semestinya bisa membantu Putri.
Kejanggalan lain, sebagai seorang dokter, Putri juga tak memeriksa diri ke dokter setelah dilecehkan Brigadir J. Padahal, menurut JPU, Putri merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Putri, imbuh jaksa, justru berinisiatif bertemu dengan Brigadir J di dalam kamar tertutup, setelah peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi, selama 10-15 menit.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik kepolisian.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
"Sehingga, dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.