Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Simpulkan Ricky Rizal secara Tersirat Membiarkan Brigadir J Dihabisi

Kompas.com - 17/01/2023, 08:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) secara tersirat membiarkan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan.

Selain itu, jaksa juga menilai Ricky mempunyai kesamaan niat dengan seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buat menghabisi Yosua.

Menurut JPU, sikap Ricky yang seolah mendukung pembunuhan itu sudah terlihat saat diminta oleh Sambo untuk menembak Yosua.

“Ketika saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pem-backup-an dengan perkataan, 'kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga,' terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana halnya penolakan terhadap perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), seperti dikutip dari rekaman sidang di Kompas TV.

Baca juga: Jaksa Anggap Ricky Rizal Berusaha Bunuh Brigadir J dalam Perjalanan Magelang ke Jakarta

Menurut jaksa, sikap Ricky yang tidak menolak perintah Sambo untuk membantu jika Yosua melawan dinilai sama saja dengan mendukung rencana pembunuhan itu.

“Sehingga, sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, kehadiran Ricky di lokasi pembunuhan juga menyiratkan dia ikut mendukung niat Sambo buat menghabisi Yosua.

“Bahwa bentuk persamaan kehendak terdakwa Ricky Rizal untuk bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

“Yaitu terlihat dari sikap dan tindakan terdakwa yang dari awal sudah mengetahui adanya kehendak jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut jaksa.

Menurut jaksa, Ricky Rizal dan Yosua sebagai sesama penegak hukum dan ajudan Sambo seharusnya bisa mencegah pembunuhan itu. Namun, kata jaksa, Ricky justru membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Sehingga, dengan itu telah tersirat adanya suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo secara bersama-sama berkendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus itu, JPU menuntut Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menganggap Ricky terbukti Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com