Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) secara tersirat membiarkan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan.

Selain itu, jaksa juga menilai Ricky mempunyai kesamaan niat dengan seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buat menghabisi Yosua.

Menurut JPU, sikap Ricky yang seolah mendukung pembunuhan itu sudah terlihat saat diminta oleh Sambo untuk menembak Yosua.

“Ketika saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pem-backup-an dengan perkataan, 'kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga,' terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana halnya penolakan terhadap perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), seperti dikutip dari rekaman sidang di Kompas TV.

Baca juga: Jaksa Anggap Ricky Rizal Berusaha Bunuh Brigadir J dalam Perjalanan Magelang ke Jakarta

Menurut jaksa, sikap Ricky yang tidak menolak perintah Sambo untuk membantu jika Yosua melawan dinilai sama saja dengan mendukung rencana pembunuhan itu.

“Sehingga, sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, kehadiran Ricky di lokasi pembunuhan juga menyiratkan dia ikut mendukung niat Sambo buat menghabisi Yosua.

“Bahwa bentuk persamaan kehendak terdakwa Ricky Rizal untuk bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa: Ricky Rizal Ikut Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

“Yaitu terlihat dari sikap dan tindakan terdakwa yang dari awal sudah mengetahui adanya kehendak jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut jaksa.

Menurut jaksa, Ricky Rizal dan Yosua sebagai sesama penegak hukum dan ajudan Sambo seharusnya bisa mencegah pembunuhan itu. Namun, kata jaksa, Ricky justru membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Sehingga, dengan itu telah tersirat adanya suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo secara bersama-sama berkendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus itu, JPU menuntut Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menganggap Ricky terbukti Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Nasional
Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Nasional
Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Nasional
Ganjar Safari Politik ke Masjid Agung Banten, Bawaslu: Tolong, Punya Etika

Ganjar Safari Politik ke Masjid Agung Banten, Bawaslu: Tolong, Punya Etika

Nasional
Pancasila dari dan untuk Siapa?

Pancasila dari dan untuk Siapa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Klaim Cawe-cawe Jokowi untuk Demokrasi | Sandi Sudah Tak Satu Visi dengan Anies

[POPULER NASIONAL] Klaim Cawe-cawe Jokowi untuk Demokrasi | Sandi Sudah Tak Satu Visi dengan Anies

Nasional
Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com