Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sambo Tak Banyak Berharap di Tuntutan: Kesimpulan JPU "Cocokologi"

Kompas.com - 17/01/2023, 06:57 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis enggan banyak berharap terhadap tuntutan yang bakal diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bakal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Arman Hanis pun berkaca pada kesimpulan Jaksa mengenai keterlibatan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terkait pembunuhan berencana yang tidak berdasarkan alat bukti di persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kami tidak banyak berharap, karena dari tuntutan kepada dua terdakwa sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan," ujar Arman Hanis saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (16/1/2023).

"Dengan segala hormat kepada para JPU, tidak berlebihan kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocokologi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri," ujar dia.

Arman Hanis enggan berharap kepada JPU yang telah keliru membuat kesimpulan atas fakta persidangan yang telah berjalan.

Baca juga: Keseriusan dan Citra Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini

Apalagi, perihal dugaan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J, yang menurutnya, tidak pernah terungkap dalam persidangan.

Tim penasihat hukum pun hanya akan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini nantinya akan memutuskan dengan seadil-adilnya.

"Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan," tegas Arman Hanis.

"Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa," tuturnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap eks Polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Kepala Yosua untuk Pastikan Tak Bernyawa

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jaksa: Duri dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri yang Disinggung Kuat Maruf adalah Yosua

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com